Baru-baru ini, pesan yang mengaku sebagai tiket pelanggaran lalu lintas beredar luas di WhatsApp. Oleh karena itu, jangan sampai tertipu. Menurut situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi ETLE.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengingat bahwa ETLE dan kode pembayaran tidak pernah diberikan melalui WhatsApp. Saran ini telah dikeluarkan. Oleh karena itu, setiap pesan WhatsApp yang mencakup lampiran akan dianggap sebagai penipuan jika menggunakan format file APK sebagai tiket pelanggaran lalu lintas, bukan mengirimkan surat seperti yang biasa dilakukan, pelaku sekarang menggunakan WhatsApp untuk mengirim pesan kepada korban sambil berpura-pura sebagai anggota penegak hukum dan melampirkan ekstensi file APK ke pesan.
Seperti yang diketahui, Polisi Nasional Indonesia telah menggunakan sistem Electronic Ticketing for Law Enforcement (ETLE) untuk mengeluarkan tiket pelanggaran lalu lintas. Pemilik kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas akan menerima surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat terdaftar mereka jika sistem ETLE digunakan.
Saat ini, sistem penindakan ETLE telah diperkenalkan di 34 kantor polisi daerah di seluruh Indonesia. Karena kamera ETLE telah menangkap pelanggaran lalu lintas, polisi tidak perlu lagi menghentikan orang yang melanggar peraturan lalu lintas secara fisik untuk memberikan sanksi kepada mereka karena kamera ETLE telah melakukannya. Setelah beberapa waktu, Back Office ETLE akan memeriksa hasil tangkapan kamera.
Surat konfirmasi akan dikirim oleh PT Pos Indonesia ke alamat yang terdaftar pada kendaraan begitu petugas selesai mengidentifikasi data kendaraan. Surat konfirmasi tersebut terdiri dari beberapa lembar kertas yang masing-masing memiliki foto, tanggal, waktu, dan tempat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, terdapat kode QR yang dapat dipindai untuk mengakses bukti pelanggaran secara online.