Polisi telah melakukan penangkapan terhadap kepala Indosurya Henry Surya Koperasi Tabungan dan Pinjaman (KSP) lagi. Kali ini, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dan pencucian uang, dan ia berisiko dijatuhi hukuman maksimum dua puluh tahun penjara jika terbukti bersalah atas kedua tuduhan tersebut.
Dalam konferensi pers mengenai penangkapan Henry Surya, yang berlangsung pada hari Kamis, 16 Maret 2023, di gedung yang menjadi tempat Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, membuat pengumuman ini.
Dalam kasus terbaru ini, Henry Surya sedang diselidiki atas beberapa tindak pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Whisnu, “jika semua tiga pasal terpenuhi, HS bisa menghadapi hukuman total 20 tahun penjara.”
Menurut Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan suatu akta seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian,” seseorang dianggap bersalah melakukan pemalsuan jika melakukannya dengan tujuan menimbulkan kerugian.
Sementara itu, tindakan memalsukan dokumen dengan tujuan melakukan kejahatan baik sengaja maupun tidak disengaja diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, yang direvisi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, merupakan dokumen hukum utama yang mengatur Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Pada bulan Januari tahun ini, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus skandal Indosurya KSP. Sebelum itu, pada tanggal 13 Maret 2023, Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah mengidentifikasi Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Manajer koperasi kemudian ditangkap oleh otoritas pada hari berikutnya.
Selama konferensi pers yang berlangsung pada hari Kamis, 16 Maret 2023, Kepala Biro Humas Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa tersangka HS ditahan pada tanggal 14 Maret di apartemen yang terletak di gedung Raffles Residences Jakarta di Jakarta Selatan.
Henry Surya tidak sedang dikejar oleh polisi saat ditangkap, seperti yang disampaikan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia. Informasi ini didapatkan dalam pernyataan yang dirilis terpisah. “Tidak sama sekali, dia hanya berada di dalam apartemen. Kami memantau ketat dia ketika dia berada di sana,” kata Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah ditahan, Henry Surya akan dijaga selama dua puluh hari ke depan di dalam penjara yang terletak di Departemen Investigasi Kriminal Polisi Nasional. Masa penahanan berlaku mulai tanggal 15 Maret dan berlanjut hingga April 2023.
Selama masa penahanan ini, penyidik menemukan bahwa Henry Surya pada tahun 2018 mengeluarkan produk perbankan yang dikenal sebagai medium-term note atau utang jangka menengah, meskipun regulator telah melarang praktik tersebut dilakukan. Menurut Whisnu, “karena itu, HS membuatnya tampak seperti sebuah koperasi, khususnya Koperasi Indosurya.”